KPU Susun Jadwal Pemilu 2009
Versi Cetak
RUU Politik Selesai Akhir Tahun
JAKARTA, KOMPAS - Meski Paket RUU Bidang Politik belum diselesaikan oleh Pemerintah dan DPR, Komisi Pemilihan Umum akan menyusun program jadwal dan tahapan Pemilu 2009. Penentuan hari H pencoblosan Pemilu 2009 juga akan disiapkan supaya KPU mempunyai patokan dalam bekerja.
Demikian disampaikan Ketua Umum KPU Abdulah Hafiz Anshary di kantornya, Senin (29/10). Rapat pleno KPU utuk membicarakan penyelesaian pilkada Maluku Utara, Menyusun visi misi KPU, serta menyusun visi misi KPU, serta menyusun program jadwal dan tahapan Pemilu 2009, kemarin, batal digelar. Hal itu karena hanya ada empat anggota KPU yang berada di Jakarta sehingga tidak memenuhi kuorum.
"Sambur menunggu selesainya pembahasan RUU Pemilu DPR, DPD dan DPRD serta RUU Partai Politik, KPU akan menyusun jadwal tahapan Pemilu 2009. Dengan catatan kalau ada perubahan dalam undang-undang yang baru, maka jadwal akan disesuaikan. Jadi ini masih jadwal sementara," kata Hafiz.
Beberapa jadwal tahapan pemilu yang akan ditentukan oleh KPU adalah pendaftaran pemilih, pendaftaran calon peserta pemilu, verivikasi calon peserta pemlu, dan hari H pemungutan suara. Menurut Hafiz, untuk hari H pencoblosan, KPU bisa berpatokan pada pemilu sebelumnya.
"Untuk pemilu mendatang, bisa saja direncanakan 5 April 2009, dan kita akan menarik mundur kebelakang, tahapan apa saja yang akan disiapkan," ujar Hafiz.
mengenai kapan selesainya RUU Pemilu DPR, DPD dan DPRD serta RUU Partai Politik, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menjanjikan dua undang-undang itu akan diselesaikan akhir tahun ini, sesuai dengan jadwal.
"Insya Allah, kalau dilihat dari jadwal, akhir tahun ini dapat diselesaikan. Sebentar lagi akan masuk ke panitia kerja, dan di panja saya kira akan lebih cepat kerjanya dibandingkan dengan di pansus kemarin," kata mardiyanto.
Pegangan Awal
Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Cetro hadar N Gumay mengatakan, penyusunan jadwal dan tahapan pemilu bisa saja dilakukan sebagai pegangan awal untuk KPU dalam bekerja. "itu akan lebih baik, daripada belum sama sekali, karena kalau dilihat dari kerangka waktu menuju tahun 2009, KPU memang harus bersiap-siap mulai sekarang," kata Hadar.
KPU bisa belajar dari pemilu sebelumnya, paket undang-undang bidang politik baru selesai Maret 2003, sementara pemilu harus digelar pada April 2004.
"Kalau nanti akan terjadi lagi, paling lambat undang-undang selesai bulan Maret 2008 maka KPU hanya punya waktu satu tahun lebih sedikit," kata dia.
Catatan: Sumber:
Kompas, 30 Oktober 2007, hal. 2
Beda Diskon Harga Mobil
-
Sepasang suami istri lanjut usia kembali ke dealer mobil Toyota dengan
wajah campuran frustrasi dan kecewa. Mereka sudah mengincar mobil tertentu,
tapi beg...
2 bulan yang lalu
Komentar :
Posting Komentar