Coblos Ulang Pilgub Jatim, Karsa Menang Signifikan
Oleh humas pks jatim • 23 Jan 2009 • Kategori: Berita [ 122 ]
Jum’at, 23 Januari 2009 ]
BANGKALAN - Panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Bangkalan dan Sampang kemarin menghitung manual perolehan suara coblosan ulang pilgub Jatim. Hasilnya, hampir semua kecamatan di dua daerah itu didominasi kemenangan pasangan Karsa (Soekarwo-Saifullah Yusuf).
Bahkan di Bangkalan, dari 18 PPK, semua dimenangkan Karsa. Pasangan Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono) harus puas di urutan kedua. Dari hitung manual PPK di daerah tersebut, total suara yang diraup Karsa 253.981. Sedangkan Kaji 144.238 suara.
Di Kabupaten Sampang, Kaji hanya unggul di satu kecamatan dari 14 kecamatan, yakni di Kecamatan Robatal. Total suara yang diperoleh di Sampang: Karsa 209.734 suara, sedangkan Kaji 146.360, dengan selisih 63.374 suara. (selengkapnya baca grafis).
Pelaksanaan rekapitulasi suara secara manual tingkat PPK berlangsung serentak di 18 kecamatan di Bangkalan. Secara umum pelaksanaan rekapitulasi berjalan lancar. Namun, di beberapa kecamatan, saksi Kaji menolak menandatangi hasil rekapitulasi. Saksi Kaji yang menolak tanda tangan itu di PPK Kota Bangkalan, Galis, dan Kokop.
Hairis Zaman, saksi Kaji saat rekapitulasi di Kecamatan Kota Bangkalan, menyatakan menolak tanda tangan karena pihaknya masih akan mencocokkan DPT (daftar pemilih tetap) pilgub putaran dua lalu dengan DPT pada coblosan ulang. “Saat pilgub ekstra ini DPT yang dipakai kan tetap sama dengan pilgub putaran kedua. Jadi, kami masih mau mencocokkan dulu,” ujarnya.
Hairis menambahkan, penolakan tanda tangan tersebut merupakan instruksi langsung dari Tim Pemenangan Kaji. “Tidak hanya Bangkalan, ada beberapa kecamatan saksi Kaji diminta tidak tanda tangan. Seperti di Kokop, Galis, dan beberapa kecamatan lain,” akunya.
Menanggapi penolakan saksi Kaji, Ketua PPK Kota Bangkalan R Sutjipto mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. Menurut dia, penolakan tersebut hak mereka sebagai perwakilan Kaji. “Kalau keberatan kan ada prosedurnya. Silakan saja isi form model DA2-KWK tentang pernyataan keberatan saksi,” ujarnya
Di bagian lain, penghitungan perolehan suara di PPK se-Kabupaten Sampang berjalan lancar. Hasil hitung PPK, sementara Karsa unggul dibanding Kaji.
Seperti halnya di Bangkalan, di Sampang ada juga saksi yang menolak tanda tangan. Seperti di PPK Kota Sampang. Hosen, saksi Kaji, tidak mau tanda tangan berita acara hasil perolehan suara. Alasannya, Kaji menilai DPT pada coblosan ulang kali ini tidak sesuai jumlah DPT putaran kedua. Dia juga menilai, pelaksanaan pemungutan suara di salah satu TPS Perum Barisan Indah ada kecurangan.
Ketua PPK Kota Sampang Faisol Ramdani yang kemarin didampingi Subaidi langsung meminta klarifikasi. Sayangnya, Hosen tidak bisa menunjukkan bukti untuk memperkuat alasannya menolak tanda tangan.
Faisol Ramdani yang dikonfirmasi melalui Subaidi mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah minta klarifikasi alasan saksi Kaji menolak menandatangani berita acara hasil perolehan suara. “Tapi, setelah kami desak, yang bersangkutan tidak memiliki bukti dan mengaku hanya berdasar informasi semata,” ungkapnya.
Karena tidak bisa memperkuat alasan penolakan tanda tangan berita acara, PPK Kota Sampang memutuskan melanjutkan penghitungan suara. “Kalau memang memiliki bukti di salah satu TPS Perum Barisan Indah ada kecurangan, PPK Sampang pasti menghentikan penghitungan perolehan suara di TPS Perum Barisan Indah. Tapi, karena tidak ada bukti, ya tetap kami lanjutkan,” tegasnya.
KPU Deadline 25 Januari
Anggota KPU Jatim Arief Budiman mengatakan, pelaksanaan coblosan ulang di Bangkalan dan Sampang tidak ada masalah. Dia juga berharap hingga 25 Januari saat rekapitulasi suara di tingkatan kabupaten, juga dapat berjalan lancar.
Arief yang datang ke Bangkalan kemarin sempat melihat penghitungan manual perolehan suara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Bangkalan. Dia mengakui, masih ada saksi pasangan calon di beberapa PPK yang menolak menandatangi hasil rekapitulasi dengan alasan meminta DPT (daftar pemlih tetap).
“Sebenarnya DPT kan sudah diberikan pada masing-masing saksi di TPS (tempat pemungutan suara). Jadi, buat apa masih memintanya lagi saat rekapitulasi di kecamatan,” ujarnya heran.
Arief menjelaskan, dengan rampungnya tahap rekapitulasi suara di semua PPK kemarin, KPU Bangkalan dapat langsung merekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kabupaten sesuai jadwal. “Jadi pada 25 Januari nanti KPUD Bangkalan dan Sampang bisa melaksanakan tugasnya. Lantas 27 Januari kami melaporkan hasil coblos ulang di dua kabupaten itu ke MK (Mahkamah Konstitusi),” terangnya.
Menurut dia, KPU Jatim juga akan menggelar rekapitulasi perolehan suara untuk tingkat provinsi pada 28 Januari. Tahap tersebut akan tetap dilangsungkan meski dalam putusan MK tidak meminta KPU Jatim melakukannya. KPU Jatim juga memberikan tenggat tiga hari pascarekapitulasi hasil perolehan suara tingkat provinsi pada pasangan calon yang merasa keberatan.
Ketika dikonfirmasi terkait masih adanya pelanggaran pada coblosan ulang, Arief mengatakan, itu menjadi kewenangan panwaskab. Namun, dia menilai beberapa persoalan sebenarnya sudah diselesaikan saat berlangsungnya pencoblosan.
Sementara itu, Ketua KPUD Bangkalan Djasuli Nur yang ditemui kemarin mengatakan, tidak ada lagi alasan bagi pihaknya sebagai pelaksana pilkada untuk menunda tahap pilgub ekstra. “Kami pikir tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan. Kami akan jalan terus. Jika masih ada masalah, di UU (undang-undang) kan sudah diatur penyelesaiannya. Jadi, proses penghitungan hingga rekapitulasi jalan terus,” tegasnya.
Dijelaskan, kemarin adalah tahap rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk tingkatan PPK. Pihaknya sudah meminta pada 18 PPK di Kabupaten Bangkalan agar melaksanakan secara serentak kemarin.
MK Menolak Jika Tak Signifikan
Bagaimana jika salah satu pasangan cagub-cawagub ada yang menggugat lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca coblosan ulang di Sampang dan Bangkalan? “Pada dasarnya, kami tidak boleh menolak setiap perkara yang diajukan. Kalau ada gugatan, tetap diproses. Itu asas universal pengadilan,” kata Ketua MK Mahfud M.D. kepada Jawa Pos kemarin.
Selain itu, tambah Mahfud, MK juga punya asas, yaitu kebenaran yuridis, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Artinya, MK bisa menolak setiap permohonan sengketa pilkada yang diajukan jika pemohon tidak bisa membuktikan kecurangan yang berpengaruh signifikan terhadap hasil pilkada.
Menurut Mahfud, kecurangan yang tidak signifikan untuk memengaruhi kemenangan tidak pernah dikabulkan. “Simak saja, putusan MK dalam 23 kasus putusan pilkada sampai Januari 2009. Semua yang tidak signifikan ditolak meski terbukti ada pelanggaran,” jelas Mahfud yang kini berada di Cape Town, Afrika Selatan, menghadiri pertemuan pimpinan MK sedunia.
Mahfud memberi contoh, jika ada yang kalah suara 50 ribu suara, tapi yang bisa dibuktikan hanya 15 ribu suara curang, maka tetap ditolak oleh MK. (ris/ale/yan/mat/jpnn/yun/kum)
Beda Diskon Harga Mobil
-
Sepasang suami istri lanjut usia kembali ke dealer mobil Toyota dengan
wajah campuran frustrasi dan kecewa. Mereka sudah mengincar mobil tertentu,
tapi beg...
2 bulan yang lalu
Komentar :
Posting Komentar