Pengertian Pemilu
Komisi Pemilihan Umum SamarindaPemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, dimana rakyat dapat memilih pemimpin politik secara langsung. Yang dimaksud pemimpin politik disini adalah wakil-wakil rakyat baik ditingkat pusat maupun daerah dan pemimpin lembaga esksekutif atau kepala pemerintahan seperti Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota. sumber kpu kota samarinda
sementara itu Pengertian Pemilu
Menurut UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pengertian Sistem Pemilu Proporsional
Sistem proporsional merupakan sistem pemilihan yang memperhatikan proporsi atau perimbangan antara jumlah penduduk dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan. Dengan sistem ini, maka dalam lembaga perwakilan, daerah yang memiliki penduduk lebih besar akan memperoleh kursi yang lebih banyak di suatu daerah pemilihan, begitupun sebaliknya.
Sistem proporsional juga mengatur tentang proporsi antara jumlah suara yang diperoleh suatu partai politik untuk kemudian dikonversikan menjadi kursi yang diperoleh suatu partai politik tersebut. Karena adanya perimbangan antara jumlah suara dengan kursi, maka di Indonesia dikenal Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). BPP mereflesikan jumlah suara yang menjadi batas diperolehnya kursi di suatu daerah pemilihan. Partai Politik dimungkinkan mencalonkan lebih dari satu kandidat karena kursi yang diperebutkan di daerah pemilihan lebih dari satu.
Pengertian Pemilu, pemilu 2014,undang-undang pemilu 2014
READMORE...
Komisi Pemilihan Umum SamarindaPemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, dimana rakyat dapat memilih pemimpin politik secara langsung. Yang dimaksud pemimpin politik disini adalah wakil-wakil rakyat baik ditingkat pusat maupun daerah dan pemimpin lembaga esksekutif atau kepala pemerintahan seperti Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota. sumber kpu kota samarinda
sementara itu Pengertian Pemilu
Menurut UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pengertian Sistem Pemilu Proporsional
Sistem proporsional merupakan sistem pemilihan yang memperhatikan proporsi atau perimbangan antara jumlah penduduk dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan. Dengan sistem ini, maka dalam lembaga perwakilan, daerah yang memiliki penduduk lebih besar akan memperoleh kursi yang lebih banyak di suatu daerah pemilihan, begitupun sebaliknya.
Sistem proporsional juga mengatur tentang proporsi antara jumlah suara yang diperoleh suatu partai politik untuk kemudian dikonversikan menjadi kursi yang diperoleh suatu partai politik tersebut. Karena adanya perimbangan antara jumlah suara dengan kursi, maka di Indonesia dikenal Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). BPP mereflesikan jumlah suara yang menjadi batas diperolehnya kursi di suatu daerah pemilihan. Partai Politik dimungkinkan mencalonkan lebih dari satu kandidat karena kursi yang diperebutkan di daerah pemilihan lebih dari satu.
Pengertian Pemilu, pemilu 2014,undang-undang pemilu 2014